Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ustaz muda berinisial AHA (34) dan mahasiswi berinisial N (18) di Medan kini memasuki babak yang lebih rumit dengan adanya saling lapor ustaz dan mahasiswi di Medan. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga mahasiswi, kini sang ustaz di Medan laporkan balik ortu mahasiswi diduga korban pencabulan tersebut. Laporan balik ini menyoroti dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Awal mula kasus ini mencuat ketika orang tua mahasiswi N, berinisial IL, melaporkan ustaz AHA ke Polda Sumatera Utara pada akhir April 2025. Dalam laporannya, IL menuduh AHA telah melakukan tindakan pencabulan terhadap putrinya. Kronologi yang disampaikan pihak korban menyebutkan adanya dugaan pemberian minuman yang membuat N tidak sadarkan diri, sebelum kemudian diduga dicabuli di sebuah penginapan di luar kota Medan. Laporan ini tentu saja menjadi sorotan serius, mengingat sensitivitas isu dan profesi yang disandang oleh terlapor. N sendiri melalui perwakilan keluarganya telah menyampaikan bahwa ia mengalami trauma berat pasca-kejadian.
Namun, tak berselang lama, ustaz AHA memberikan respons yang mengejutkan. Ia mendatangi Polda Sumut pada 14 Mei 2025 dan secara resmi melaporkan balik IL, orang tua mahasiswi N. Laporan balik ini didasari oleh dugaan pelanggaran UU ITE, di mana AHA merasa bahwa informasi yang disebarkan oleh pihak IL terkait dugaan pencabulan tersebut telah mencemarkan nama baiknya. AHA mengklaim bahwa akibat penyebaran informasi ini, ia telah mengalami kerugian besar, termasuk pembatalan sejumlah agenda ceramah dan kegiatan keagamaan lainnya yang telah terjadwal. Ia menegaskan bahwa tuduhan pencabulan tersebut tidak benar dan merusak reputasinya sebagai pendakwah.
Polda Sumut telah mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut telah diterima dan akan diproses secara profesional dan adil. Penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif untuk mengumpulkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, seperti hasil visum, keterangan saksi-saksi, bukti komunikasi, dan dokumen terkait. Penyidik akan menganalisis setiap klaim yang diajukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pencabulan maupun dugaan pencemaran nama baik. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan menemukan titik terang.
