Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga dalang utama di balik insiden penyiraman air keras yang menimpa seorang jurnalis di wilayah Kebon Jeruk. Penangkapan ini merupakan terobosan signifikan dalam pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pekerja media. Aparat kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas motif di balik tindakan keji ini.
Ketiga dalang utama yang ditangkap berinisial RB (40), MS (35), dan RD (30). Mereka diringkus di lokasi berbeda pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu. Kompol Aris Wibowo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada ketiga tersangka ini sebagai perencana dan eksekutor utama,” ujar Kompol Aris dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Korban, seorang jurnalis media daring bernama Rudi Pratama (32), disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat pulang kerja pada Selasa malam, 7 Mei 2025, di dekat kediamannya. Akibat insiden itu, Rudi mengalami luka bakar serius di wajah dan lengan, yang memerlukan penanganan medis intensif. Pihak kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini karena melibatkan profesi jurnalis yang rentan terhadap ancaman. Dari hasil interogasi awal, ketiga dalang utama ini mengakui perbuatannya.
Motif di balik penyiraman air keras ini masih didalami secara mendalam oleh pihak kepolisian. Dugaan awal mengarah pada motif pribadi atau terkait pemberitaan yang ditulis korban, namun polisi belum bisa merinci lebih jauh karena masih dalam tahap pengembangan. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua yang digunakan pelaku, wadah bekas air keras, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Polisi juga sedang mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam perencanaan kejahatan ini.
Ketiga dalang utama kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan premanisme. Proses hukum akan berjalan transparan demi keadilan bagi korban.
