Kasus Penganiayaan Pria Terhadap Pacarnya di Lift Berujung Penangkapan di Jakbar

Sebuah kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya di dalam lift sebuah apartemen di Jakarta Barat berakhir dengan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian. Insiden kasus penganiayaan yang terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut terjadi pada hari Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk. Video rekaman kasus penganiayaan itu kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.

Dalam rekaman CCTV terlihat jelas seorang pria melakukan kekerasan fisik terhadap seorang wanita di dalam lift. Pria tersebut terlihat memukul dan mendorong korban beberapa kali sebelum akhirnya keluar dari lift. Korban yang mengalami luka memar kemudian melaporkan kejadian kasus penganiayaan ini kepada pihak keamanan apartemen yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R. Manurung, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Senin siang, 12 Mei 2025, membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut dan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku. “Kami menerima laporan dari korban pada Senin dini hari dan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang juga berada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kompol R. Manurung.

Pelaku yang diketahui berinisial RA (30) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin sore, 12 Mei 2025. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga kuat karena adanya permasalahan asmara antara pelaku dan korban yang merupakan pacarnya.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mengetahui secara pasti kronologi dan motif penganiayaan tersebut,” lanjut Kompol R. Manurung. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui tingkat luka yang dialaminya. Atas perbuatannya, pelaku RA terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan.