5 Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan Diciduk Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam produksi dan pemeranan film dewasa. Penangkapan pemeran film dewasa ini dilakukan di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim siber Polres Metro Jakarta Selatan selama beberapa waktu terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Agus Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan pada Minggu siang, 4 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa kelima pemeran film dewasa yang diamankan terdiri dari tiga orang pria dan dua orang wanita dengan inisial AA (25), BB (28), CC (31), DD (23), dan EE (26).

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai pemeran film dewasa. Saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat kamera, lighting, kostum, serta beberapa unit penyimpanan data yang berisi rekaman film,” ujar Kompol Agus Wijaya. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing tersangka dalam produksi film ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seperti sutradara, produser, maupun distributor.

Lebih lanjut, Kompol Agus Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai aktivitas pembuatan film dewasa di sebuah studio rumahan yang berlokasi di Jakarta Selatan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pemeran film dewasa beserta barang bukti.

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Kompol Agus Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk produksi dan peredaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan etika masyarakat, terutama generasi muda. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.